Close

Pusat Penjaminan Mutu

Mengacu pada Kebijakan SPMI Unsulbar nomor KM/UNSULBAR/SPMI-01 serta SK SPMI nomor 259/UN55/AK.02/2019. Terdapat 2 tingkatan tim penjaminan mutu yang akan memastikan, memantau, serta mengevaluasi Sistem Penjaminan Mutu Universitas Sulawesi Barat, yaitu:

1. Pusat Penjaminan Mutu Universitas dengan diketuai oleh Kepala PPM.

2. Gugus Penjamian Mutu, berada pada level Fakultas, Lembaga, Biro disingkat dengan GPM dengan diketuai oleh Ketua GPM.

Tugas Pusat Penjaminan Mutu

1. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian mutu akademik dan non akademik secara berkelanjutan.

2. Merencanakan secara bertahap, sistematis, terencana, dan berkelanjutan program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas.

3. Melaksanakan administrasi, mengembangkan, memonitor, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar mutu dalam bidang akademik.

4. Melaksanakan administasi, mengembangkan, memonitor, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar mutu dalam bidang non-akademik.