SPMI Unsulbar menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 258/UN55/HK.02/2019. Sejak berlakunya Peratruran Rektor tersebut SPMI unsulbar menjalankan fungsi PPEPP Penjaminan Mutu untuk menjamin proses serta capaian akreditas institusi serta program studi dapat segera diperbaiki dan terus ditingkatkan sesuai SN-Dikti yang berlaku.
1. Dok Peraturan Rektor nomor. 258/UN55/HK.02/2019
2. Dokumen Kebijakan Mutu
Struktur Pusat Penjaminan Mutu Unsulbar (SPMI)