Close

SPMI

Sistem penjaminan mutu internal merupakan kegiatan sistemik dalam membangun budaya mutu pendidikan tinggi. Unsulbar sebagai salah satu perguruan tinggi negeri diwajibkan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan  Tinggi  (UU  Dikti)  mengokohkan  Sistem  Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Walaupun dengan nama baru, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, sebagai sebuah sistem tetap mengintegrasikan tiga pilar di bawah ini.

  1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi;
  2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi atau Lembaga Akreditasi Mandiri; dan
  3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi baik pada aras perguruan tinggi  maupun  aras  Kementerian  Riset,  Teknologi,  dan Pendidikan Tinggi.

Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) di dalam UU Dikti, semua perguruan tinggi di Indonesia berkewajiban menjalankan SPM Dikti tersebut dengan modus yang paling sesuai dengan sejarah, visi, misi, mandat, ukuran, budaya organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Sebagai salah satu tugas dan tanggung jawab perguruan tinggi dalam menerapkan serta melaksanakan standar pendidikan tinggi, sangat penting untuk mengawal penjaminan mutu berjalan efektif dan bermanfaat untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan visi, misi, Tujuan, dan rencana strategis Universitas Sulawesi Barat, maka diperlukan pedoman yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pengelola penjaminan mutu pada tingkat Universitas, Fakultas, Lembaga, Biro, Jurusan dan Program Studi yang ada dilingkungan Universitas Sulawesi Barat,  yang di jalankan untuk mendorong terwujudnya Universitas Sulawesi Barat sebagai salah satu universitas terkemuka di Indonesia.

Kebijakan SPMI Universitas Sulawesi Barat  yang disusun mencakup:

  1. Kebijakan SPMI masukan (dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, sarana prasarana dan sumber daya pendukung lainnya).
  2. Kebijakan SPMI proses pembelajaran dan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi lainnya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Kebijakan SPMI lulusan  dan hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan dinamika  pembangunan  nasional  dan  kemajuan ilmu  pengetahuan teknologi dan seni (IPTEKS).
  4. Kebijakan SPMI pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagai standar pembeda dan penguatan kearifan lokal.

Mengacu pada hal tersebut, pimpinan Universitas Sulawesi Barat menetapkan Kebijakan SPMI yang bertujuan untuk:

  1. Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan serta pengendalian disetiap unit kerja dalam merencanakan dan melaksanakan program kerja dan anggaran, monitoring, evaluasi dan audit internal serta  perbaikan mutu secara terus menerus (continuous improvement).
  2. Sebagai rujukan bagi seluruh karyawan akademik dan non-akademik di lingkup Universitas Sulawesi Barat, dalam menjalankan tugas dan bertanggungjawab sesuai dengan tupoksi masing-masing.
  3. Acuan dalam menetapkan Standar SPMI, Standar Operasional Prosedur (SOP), pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan penjaminan mutu Universitas Sulawesi Barat.

Kebijakan SPMI ini agar dijalankan secara konsisten serta tanggung jawab yang tinggi bagi seluruh unsur pengelola baik bidang akademik maupun non- akademik, dengan mengacu pada Standar SPMI yang telah ditetapkan.